penghapusan sarana dan prasarana
1. Pengertian
Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses
kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan
prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut
sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama
untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
2. Tujuan Adapun tujuan-tujuan utama dari penghapusan sarana dan prasrana tersebut adalah : a.Meminimalisir atau membatasi kerugian yang lebih besar b.Meminimalisir terjadinya pemborosan dalam biaya oprasional sekolah c.Membebaskan atau melepaskan lembaga dari tanggung jawab pengamanan d.Meringankan beban inventarisasi.
3. Syarat-syarat Dalam penghapusan sarana dan prasarana sekolah itu, terdapat hal-hal penting yang perluh diperhatikan, yaitu :
a.Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi.
b.Dikhawatirkan dengan perbaikan akan menelan biaya besar sehingga terjadi pemborosan.
c.Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
d.Ada barang yang dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.[12]
e.Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini. Dan juga apabila barang tersebut di pertahankan lebih lemah dikhawatirkan akan membahayakan.
f.Terjadinya penyusutan diluar kemampuan pemeliharaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
4. Cara Penghapusan Dalam proses penghapusan sarana prasarana atau perlengkapan sekolah, harus memperhatikan cara-cara berikut ini :
a.Kepala sekolah menyatuhkan barang-barang yang akan di hapus, misalnya : meletakkan di tempat yang aman namun masih di lingkungan sekolah.
b.Kepala sekolah memberikan usulan penghapusan dan membentuk panitia penghapusan dengan melampiri data barang yang akan di hapus ke kantor dinas pendidikan.
c.Menginventarisasi barang yang akan di hapus dengan mencatat jenis dan tahun pembuatan barang tersebut.
d.Setelah SK penghapusan terbit, panitia memeriksa kembali barang yang akan di hapus dan membuat berita acara pemeriksaan serta mengusulkan penghaspusan barang-barang tersebut ke Kantor Dinas Pendidikan.
e.Setelah memperoleh surat keputusan dari Dinas Pendidikan, maka segera di lakukan penghapusan . dan penghapusan tersebut biasa di lakukan dengan dua cara yaitu di musnahkan atau di lelang.
2. Tujuan Adapun tujuan-tujuan utama dari penghapusan sarana dan prasrana tersebut adalah : a.Meminimalisir atau membatasi kerugian yang lebih besar b.Meminimalisir terjadinya pemborosan dalam biaya oprasional sekolah c.Membebaskan atau melepaskan lembaga dari tanggung jawab pengamanan d.Meringankan beban inventarisasi.
3. Syarat-syarat Dalam penghapusan sarana dan prasarana sekolah itu, terdapat hal-hal penting yang perluh diperhatikan, yaitu :
a.Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi.
b.Dikhawatirkan dengan perbaikan akan menelan biaya besar sehingga terjadi pemborosan.
c.Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
d.Ada barang yang dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.[12]
e.Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini. Dan juga apabila barang tersebut di pertahankan lebih lemah dikhawatirkan akan membahayakan.
f.Terjadinya penyusutan diluar kemampuan pemeliharaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
4. Cara Penghapusan Dalam proses penghapusan sarana prasarana atau perlengkapan sekolah, harus memperhatikan cara-cara berikut ini :
a.Kepala sekolah menyatuhkan barang-barang yang akan di hapus, misalnya : meletakkan di tempat yang aman namun masih di lingkungan sekolah.
b.Kepala sekolah memberikan usulan penghapusan dan membentuk panitia penghapusan dengan melampiri data barang yang akan di hapus ke kantor dinas pendidikan.
c.Menginventarisasi barang yang akan di hapus dengan mencatat jenis dan tahun pembuatan barang tersebut.
d.Setelah SK penghapusan terbit, panitia memeriksa kembali barang yang akan di hapus dan membuat berita acara pemeriksaan serta mengusulkan penghaspusan barang-barang tersebut ke Kantor Dinas Pendidikan.
e.Setelah memperoleh surat keputusan dari Dinas Pendidikan, maka segera di lakukan penghapusan . dan penghapusan tersebut biasa di lakukan dengan dua cara yaitu di musnahkan atau di lelang.
Belum ada Komentar untuk "penghapusan sarana dan prasarana"
Posting Komentar